25 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi
DETAKKAMPAR.ID, KAMPAR -Tim Gabungan TNI-POLRI bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar gelar operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Ramayana Bangkinang Kota kabupaten Kampar, Selasa (19/4/2022).
Kegiatan operasi Yustisi ini, dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Kampar, Iptu Alreflus didampingi oleh KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Edi Chandra SH.
Kegiatan ini melibatkan Sebanyak 6 personil Polres Kampar, 2 personil TNI Kodim 0313/KPR, 6 personil Satpol PP Kampar, dan 2 personil TRC BPBD Kampar diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kasat Tahti Iptu Alreflus mengatakan bahwa operasi yustisi ini dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
"Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan himbauan didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota," ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan dari operasi Yustisi ini didapati sebanyak 25 orang masyarakat yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).
"Terhadap 25 pelanggar pokes tersebut dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis."
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pukul 11.00 wib, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Komentar Via Facebook :