Bupati Kampar Kukuhkan Sekda dan 214 Pejabat Lainnya
BANGKINANG - Menindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Bupati Kampar nomor 71-96 tahun 2021 tentang Kedudukan dan Sususan Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan demikian, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH kembali mengukuhkan sebanyak 214 para Pejabat dilingkungan Pemda Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (20/4/2022).
Bupati Kampar usai mengukuhkan para pejabat tersebut termasuk Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, menyampaikan harapan agar seluruh pejabat yang telah dikukuhkan menjadikan Perangkat Daerah masing-masing menjadi Dinamis, gesit, Profesional, Efektif dan Efisien dalam melayani masyarakat transpormasi organisasi.
Dari 214 pejabat yang dilantik, Jabatan Pimpinan Tinggal Pratama yang dikukuhkan adalah sebanyak 28 orang, jabatan Administrator 130 orang serta jabatan Pengawas sebanyak 55 orang dari 26 Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kampar.
Adapun enam Perangkat Daerah yang tidak terdampak dalam penyederhanaan Birokrasi antara lain Insfektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah .
Selanjutnya Catur juga berharap agar bisa kerjasama yang baik dengan seluruh elemen yang dilandasi jiwa pengabdiaan yang tinggi, disiplin serta loyalitas agar seluruh tugaa bisa diselesaikan dengan baik.
Komentar Via Facebook :