Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng, Ini Kata Emak - Emak di Kampar
BANGKINANG - Dengan adanya kenaikan harga minyak goreng baik itu curah araupun kemasan menbuat masyarakat khususnya emak - emak pusing tujuh keliling dibuatnya.
Gimana tidak harga minyak goreng kemasan yang dulu hanya berkisar Rp 28.000 dua liternya saat ini harus mengeluarkan uang Rp 48.000 hingga Rp 50.000 baru bisa dapat 2 liter minyak goreng kemasan.
Hasnah salah seorang warga Bangkinang yang ditemui saat sedang berbelanja di pasar Bangkinang menuturkan, dirinya mewkili emak - emak yang ada di Kampar samgat merasakan kesulitan dengan tingginya harga minyak goreng akhir - akhir ini.
" Dua liter minyak goreng harganya Rp 50.000, belum lagi mendapatkannya pun sulit dan Ini berlangsung sejak awal puasa hingga sekarang. Akibat kejadian ini terpaksa kita banyak menyayur dari pada menggoreng," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Menanggapi terbongkarnya mafia minyak goreng oleh Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 tersangka, dirinya sangat mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan mengungkap kasus ini.
"Alhamdulillah tersangkanya sudah ditangkap oleh pihak Kejaksaan, kita berharap agar dengan terbongkarnya mafia minyak goreng ini harga bisa stabil ke harga semula," harap Hasnah.
Hal senada juga disampailan Erwin yang merupakan pedagang barang harian di pasar Bangkinang, dirinya juga mengapresiasi pihak Kejagung yang telah berhasil mengungkap skandal mafia minyak goreng dengan menetapkan 4 orang tersangka.
"Kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kejagung aehingga mafia minyak goreng ini terbongkar, ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku serta harganya bisa seperti semula. Sekali lagi selaku masyarakat saya bangga atas prestasi yang ditunjukkan Kajagung," tutur Erwin.
Baru - baru ini Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan daftar empat tersangka mafia minyak goreng Selasa (19/4/2022). Siapa saja mereka dan apa perannya?
Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng. Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.
Berikut nama keempat tersangka mafia minyak yang sudah ditetapkan Kejagung,
1.Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian.Perdagangan.
2.Master Parulian Tumanggor merupakan seorang Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.
3.Stanley MA adalah seorang Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.
4.Pierre Togar Sitanggung adalah General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Komentar Via Facebook :