Kejari Kampar Tetapkan 2 Tersangka Alkes RSUD Bangkinang

BANGKINANG - Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 2 orang tersangka Perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun anggaran 2012.

"Kita Kejari Kampar telah menetapkan 2 tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012 pada hari Selasa 17 Mei 2022,"sebut Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang Jumat 20 Mei 2022 saat ditemui diruang kerjanya.

Adapun 2 orang tersangka tersebut adalah R selaku PPK (Pejabat Pembuat Komutmen) pada kegiatan tersebut dan S yang merupakan pemilik (Owner) PT Bina Karya Sarana (BKS) sebagai pemenang tender.

"Tersengka S diduga terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri dan dari temuan Itjen Kemenkes yang mencolok adanya Mark up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai aturan yang ada," ungkap Amri.

Dari temuan Itjen Kemenkes kerugian diperkirakan Rp 3.9 Milyar dengan pagu anggaran Rp 25 Milyar dari dana APBN (Dana Tugas Perbantuan Kemenkes).

"Dari modus operandinya kita menduga adanya keterlibatan pihak - pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya," sambung Amri.

Untuk itu pihak penyidik Kejari Kampar dalam waktu dekat akan menyelesaikan pembekasan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tahap II.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait