Kejari Tuban Gelar Penyuluhan Penerangan Hukum di Desa Mandirejo

IniTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jawa Timur menggelar penyuluhan penerangan hukum di Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Jumat 27 Mei 2022 dengan tetap menerapkan Prokes.

Kegiatan dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  oleh Kejaksaan Negeri Tuban ini diikuti oleh sekitar 40 Orang peserta.

Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, Kajari Tuban Suhendri  yang diwakili Muis Ari Guntoro Kasi  Intel Kejari Tuban, Devi Andre Zuhandika  Kasubsi A Intelijen, Supriyono Kades Mandirejo), Camat Merakurak, Perwakilan Koramil Merakurak, Perwakilan Cabang Bank BNI Tuban. BPD, LPMD, Pengurus PKK , Karang taruna Mandirejo

Supriyono Kades Mandirejo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas kegiatan penyuluhan Hukum di Desa Mandirejo.

 "Kita berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan Hukum kita semua dapat mengenal masalah Hukum dan menjauhi hukuman," ujar Kades.

Senada dengan Kades Mandirejo, Camat Merakurak juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas kegiatan penyuluhan Hukum ini semoga kita semua dapat mendapat manfaat dari penyuluhan Hukum ini. 

Kajari Tuban Suhendri melalui Kasi Intel Muis Ari Guntoro menyampaikan ucapan terimakasih kepada
semua yang hadir ikut dan berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Balai Desa Mandirejo. 

"Kejaksaan Negeri Tuban siap membuka diri, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut untuk berkonsultasi atau sharing terkait hukum," katanya.

Kejaksaan Negeri Tuban akan terbuka untuk menyampaikan titik - titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi karena akan lebih baik melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya siap melakukan sosialisasi diseluruh Desa di Tuban, siap menekan kejahatan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat hukum karena penegakan hukum. Penyuluhan hukum diberikan untuk mengajak Kades dan perangkatnya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

 "Mereka dapat bekerja dengan baik, tidak ada intervensi atau gratifikasi. Saat ini sudah tidak ada lagi jarak dan ketakutan lagi di masyarakat untuk berkonsultasi tentang pengetahuan hukum. Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan terutama di desa agar bisa berjalan dengan tepat waktu dan tepat sasaran," katanya lagi.

Bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  kepada Kepala Desa Mandirejo, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang taruna, dan Pengurus PKK merupakan agenda yang sudah terjadwal. Ini

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan/penerangan hukum dengan Tema  Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang taruna, dan Pengurus PKK Desa Mandirejo Kabupaten Tuban diharapkan dapat mengenal hukum, menjauhi hukuman dan khususnya kepala desa dan perangkat desa tidak menyalahgunakan / penyimpangan dana desa (Korupsi).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait