JPU Resmi Ajukan Akta Permohonan Banding Atas Putusan Hakim PN Bangkinang Terhadap Terdakwa Anthony Hamzah

BANGKINANG - Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangjkinang yang menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar mengajukan (menyatakan) akta permohonan banding, Jumat 3 Juni 2022.

Kajari Kampar melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyampaikan, bahwa pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta banding terhadap putusan Hakim PN Bangkinang teehadap terdakwa Anthony Hamzah yang vonis 3 tahun penjara.

"Pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta permohonan banding terhadap putusan PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah, permohonan langsung diajukan Satrio Aji Wibiwo selaku JPU pada perkara tersebut," kata Silfanus.

Sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022 PN Bangkinang telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah.

Anthony Hamzah merupakan
terdakwa perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni yang berada di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tahun 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak - anak mengalami traumatis berat.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait