Babinsa Koramil 16/Tapung Bersama Pihak Kepolisian Dampingi Eksekusi Tanah Seluas 2 Hektar
TAPUNG– Bertempat Rt 10 Rw 02 di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, telah dilaksanakan eksekusi tanah milik dari bapak Daulat Sihotang (Termohon Eksekusi) oleh Hj. Nurlily (Pemohon Eksekusi dengan luas lahan 2 H. Rabu (08/06/2022).
Hadiri pada kegiatan tersebut, Anggota Pori berjumlah 30 orang, Anggota TNI berjumlah 9 orang Anggota PN Bangkinang berjumlah 5 orang, anggota BPN berjumlah 5 orang, dan Aparatur Desa berjumlah 4 orang.
Tiba di tempat lahan eksekusi, Juru Sita PN. Babngkinang membacakan surat tugas penetapan eksekusi dari PN. Bangkinang bahwa tanah milik dari Sdri. Daulat Sihotang (Tergugat) dengan luas 2 Ha, telah dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Sdri. Hj. Nurlily.
Usai pembacaan penetapan eksekusi tanah, Juru Sita PN. Bangkinang melakukan penyerahan lahan kepada pemohon sebagai pemilik sah oleh Tim eksekusi PN. Bangkinang dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Tim Eksekusi PN. Bangkinang.
Peltu Ketut Suka Babinsa Desa Karya Indah Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kampar yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan eksekusi tanah bersama pihak Kepolisian mengatakan, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung. Pengamanan eksekusi tanah berjalan dengan aman dan terkendali dengan keberadaan TNI-Polri selama kegiatan berlangsung.
“Selama proses eksekusi berjalan dengan lancar, tertib dan aman serta memperhatikan protokoler kesehatan,” ujar Babinsa.
Komentar Via Facebook :