Terkait Adanya Honor Perangkat Desa yang Belum Dibayarkan Akhir Tahun 2021, Ini Kata Kadis PMD Kampar
BANGKINANG - Terkait adaanya honor Perangkat Desa triwulan akhir tahun 2021 lalu, sempat menjadi sorotan di Sidang Paripurna DPRD Kampar yang di gelar Senin 20 Juni 2022 dengan agenda
Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap Ranperda Pertangggung Jawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Anasril anggota DPRD Kampar dari Fraksi Nasdem, kenapa kok bisa terjadi hal tersebut.
Dalam APBD Kampar tahun 2021 pada termen IV banyak desa yang tidak mendapatkan honorium termasuk RT atau RW.
Anasril meminta kepada Pj Bupati Kampar agar bisa menyelesaikan persoalan ini.
Menyikapi permasalahan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe kepada Detak Kampar Selasa 21 Juni 2022 mengatakan, bahwa pihaknya menyangkut persoalan ini tengah berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pihak BPKAD dan juga sudah melaporkan ke Pak Bupati, untuk lebih jelas silahkan juga tanyakan ke BPKAD," kata Lukmansyah.
Namun untuk tahun 2022 ini Lukmansyah memastikan untuk Siltap sudah dianggarkan untuk 12 bulan.
"Untuk tahun 2022 ini kita sudah menganggarkan untuk 12 bulan rerkait Siltap (penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).," Sambungnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kampar Edwar hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Komentar Via Facebook :