Jaksa Menyapa Kejari Kampar Angkat Topik Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menggelar kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Pekanbaru 88,4 FM, Kamis 23 Juni 2022.
Jaksa Menyapa kali ini mengangkat topik Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Narasumber yang hadir,
Silfanus Rotua Simanullang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampa4, H. Lukmansyah Badoe Kadis PMD Kampar, H. Sawir Dt. Tandiko Sekretaris Lembaga Adat Kampar,
M. Sadiq Anggara, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS pada Seksi Intelijen Kejari Kampar.
Dalam dialog Interaktif yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus, bahwa keadilan Restoratif dalam peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020, pada prinsipnya menyelesaikan perkara-perkara dan menghentikan penuntutan tanpa proses persidangan.
"Artinya, secara formil tetap ada administrasinya dan ada status hukumnya terhadap pelaku ini bahwa penuntutannya dihentikan. Dimana kategori perkaranya itu ada syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam peraturan Kejaksaan," kata Silfanus.
Ia menjelaskan, bahwa syaratnya itu belum pernah di pidana dan maksimalnya ancaman 7 tahun. Kemudian kedua belah pihak, baik dari pelaku maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai.
"Penghentian penuntutan ini bukan istilah baru lagi yang kita dengar. Ada juga penuntutan melalui Diversi berdasarkan UU sistem pengalihan penyelesaian perkara anak. Setiap tingkatan JPU diberikan kewenangan untuk memberhentikan penuntutan," beber mantan Penyidik Pidsus Kejati Riau itu.
Ia mengungkapkan, bahwa Diversi khusus untuk pada perkara anak hanya dilibatkan Kejari Kampar tanpa melibatkan peran penting dari tokoh masyarakat maupun pemerintah.
Kalaupun untuk Restoratif ini, baik pada perkara anak maupun yang anak sebagai pelaku juga maupun untuk orang dewasa, diharapkan peran aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk sama-sama memediasi kan adanya perdamaian.
Dalam instruksi pimpinan dalam surat edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum sebagai tindak lanjut dari Restoratif Justice, juga membuat kampung Restoratif Justice.
"Kampung Restoratif Justice itu dibuat, agar Kejari Kampar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dengan dibentuk rumah Restoratif Justice ini supaya nanti dibuat payung hukumnya juga," tukas Silfanus.
Dengan itu, kita mengikutkan dari pemerintahan sebagai narasumber. Kemudian kita juga meminta dari tokoh adat dari LAK Kampar untuk hadir dalam hal ini, pada prinsipnya Restoratif Justice ini harus dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
"Nantinya, dengan adanya rumah-rumah Restoratif Justice yang dihadiri pemerintah desa bersama Kejari Kampar nantinya, untuk bisa mensosialisasikan ke desa-desa. Kami harapkan perkara-perkara yang tidak terlalu besar efeknya walaupun sering terjadi, nantinya bisa diselesaikan secara damai," pungkas Silfanus.
Sementara itu, Kadis PMD Kampar Lukmanahwa kita menyambut baik kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan Kejari Kampar di Radio RRI Pro 2 Pekanbaru.
"Dengan adanya program dari Kejaksaan, kita juga mendukung itu, supaya juga kita akan masukan dalam perdes dengan tetap pembinaan dari Kejaksaan," kata Lukmansyah saat dikonfirmasi usai Dialog Interaktif itu.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kalau tidak dibimbing dari Kejaksaan, aparat desa dan tokoh masyarakat tidak bisa berbuat.
"Kita menunggu sosialisasi yang sama-sama dilakukan. Kalau desa itu siap untuk melakukan itu, tentu ada perdesnya," ujar Lukmansyah.
Komentar Via Facebook :