Jelang HBA ke-62, Kejari Kampar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi CT Scan RSUD Bangkinang

Ilustrasi Computed Tomography scan (CT) scan

BANGKINANG -  Penyidikan Perkara dugaan korupsi Program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pada Rumah Sakit Umum (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2010 yang lebih dikenal dengan CT scan telah menenui titik terang.

Dari penuturan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, saat ini Kejari Kampar telah menetap satu orang tersangka.

"Dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2010 kita telah menetapkan satu orang tersangka inisial RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut," ujar Amri yang didampingi Kasi Intel  Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (1/7/2022).

Penetapan ini kata Amri berdasarkan hasil ekspos dan tim Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan ekspos dan diyakini ditemukan indilasi perbuatan melawan hukum dengan dua alat bukti yang cukup maka kami tim penyidik menetapkan RM sebagai tersangka," sebut Amri.

Ditambahkan Amri berdasarkan audit tim Inspektorat Provinsi Riau diperkirakan kerugian negara dari Perkara Program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Bangkinang ini sekitar 6,5  milyar lebih.

"Dari hasil audit tim Inspektorat Provinsi Riau dari Perkara ini kerugian negara duperkirakan 6,5 milyar lebih, dan dari hasil pengemvangan nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tukas Amri.  

Sebagaimana kita ketahui alat yang bermerk Philips ini dibeli dengan harga yang sangat fantastis, yakni Rp 5 miliar melalui APBD Kabupaten Kampar tahun 2010.

Semenjak alat tersebut dibeli, hingga saat ini pihak RSUD tidak pernah menggunakan. Kini, alat itu dikabarkan sudah berkarat dan rusak.*

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait