Kejari Kampar Telah Terima 2 SPDP Perkara Bentrok di Desa Terantang

Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kampar terkait Perkara tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dalam Perkara ini pihak Kejaksaan mengaku telah menerima SPDP secara terpisah.

"Sudah kita terima beberapa hari yang lalu. SPDP nya ada dua yang masuk. Satu tersangka ada yang mempunyai satu SPDP, selebihnya ada belasan tersangka dalam satu SPDP," ujar Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto saat dikonfirmasi Jumat malam (2/7).

Hari tak menampik jika pihaknya telah menunjuk sejumlah Jaksa dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan SPDP itu, 

ia mengaku telah mempersiapkan empat Jaksa sekaligus.
"Jaksanya sudah ditunjuk. Ada empat orang untuk menangani perkara tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Kampar telah mengungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pihak Polres Kampar juga telah menggelar Press Release Rabu, (22/6/22).
Kala itu Polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kebun koperasi Iyo Basamo.

Ke 17 orang itu yakni, AA (27) warga Desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, YB warga Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, AS (23) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Kecamatan Tampan kota Pekanbaru.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto juga sempat menyatakan bahwa Polisi telah meminta keterangan 21 orang terkait terjadinya bentrok tersebut.

Bentrok itu terjadi antara petani koperasi sawit KUD Iyo Basamo dengan sekelompok orang suruhan.

“Dari 18 orang yang diamankan saat kejadian kemarin, Kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dan 1 orang saksi,” ujar Sunarto, Selasa (21/6) kala itu.

Sunarto juga menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Para tersangka diduga merupakan orang suruhan untuk menyerang petani dengan batu dan senjata tajam.

“Penyidik masih mendalami siapa orang yang menyuruh para tersangka,” ucap Sunarto.

Sunarto membeberkan dari 17 tersangka itu, salah satunya berinisial AL. Dia adalah orang yang diduga menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan yang diduga terkait  kepengurusan di KUD Iyo Basamo.

Selain itu, Sunarto menyebutkan Polisi juga mendalami keterkaitan Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo Hermayalis dalam kasus penyerangan itu.

Karena berdasarkan pengakuan korban, mereka berselisih dengan ketua koperasi tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan instensif terhadap mereka (tersangka). Mungkin nanti mengarah ke sana (orang yang menyuruh melakukan),” kata Sunarto memungkasi.*** 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait