Tim Tabur Kejari Kampar Amankan Terpidana Tami Chaniago

BANGKINANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan oenangkapan (eksekusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago, Rabu (10/8/2022).

Penangkapan yang dilakukan dipinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Kecamatan ini langsung dilakukan oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto beserta anggota.

"Benar pada sore ini kita dari tim gabungan Kejari Kampar melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana atas nama Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman milik warga," ujar Silfanus.

Silfanus menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan Kejari Kampar di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Tambang Kampar.

"Setelah kita lakukan eksekusi (penangkapan), terpidana langsung kita jebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Silfanus.

Lanjut Silfanus, sebelumnya pihak Kejari Kampar telah melakukan pemanggilan persuasf  terhadap terpidana, namun tidak pernah diindahkan.

"Sebelumnya kita telah melakukan pemanggilam terhadap yang bersangkutan namun tak dihiraukan,"pungkasnya.

Dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.

Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait