Jaksa Kejari Kampar Eksekusi Denda 50 Juta Rupiah Terhadap Terpidana Peningkatan Jalan Teluk Jering
BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melaksanakan eksekusi berupa denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang –Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Adapun eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR tanggal 15 November 2021 atas nama terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm).
Dimana, dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terpidana dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rupiah.
Melalui keluarganya terpidana, yang diwakili adik kandungnya M. Ibrahim Akbar telah menyetorkan pembayaran denda sebesar 50 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Kampar.
"Hal ini sudah kami tindaklanjuti dengan menyetorkan uang tersebut sebagai penerimaan negara, bukan pajak melalui Bank BRI Cabang Bangkinang," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat Senin (15/8/2022).
Amri menjelaskan, adapun pada hari ini Kejari Kampar melaksanakan eksekusi denda sebesar 50 juta rupiah atas nama terpidana M Irfan Bin Dailami dalam perkara Peningkatan Jalan Kampung Pinang–Teluk Jering, Kecamatan Tambang.
"Perkara ini sudah Inkrah, sehingga hari ini Kejari Kampar melaksanakan eksekusi berupa denda," tandas Amri.
Lanjut Amri, bahwa dari putusan sebelumnya yang bersangkutan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kemudian melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Setelah putusan banding yang bersangkutan mengajukan Kasasi ke MA namun ditolak dan putusan PT tersebut menjadi Inkrah sehingga dilakukan eksekusi badan maupun denda.
"Setelah putusan banding dan Kasi ditolak yang bersangkutan pun menerima dan kita menerima sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah. Lalu kita melaksanakan eksekusi badan maupun denda, dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda 50 juta rupiah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi," tandas Amri.
Komentar Via Facebook :