Sempena HUT RI Ke-77, Dandim 0313/KPR Dampingi PJ. Bupati Kampar Serahkan Remisi Napi

BANGKINANG - Sempena memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -77 tahun 20222, Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr. Kamsol, MM menyerahkan Remisi kepada 1278 Napi dan Anak. Kegiatan penyerahan Remisi bagi Nara Pidana (Napi) dan anak diselenggarakan di Lembaga Kemasyarakatan kelas II A Bangkinang. (17/8/2022).

Turut hadir dalam penyerahan Remisi tersebut diantaranya Kapolres Kampar AKBP. Didik Prio sembodo, Dandim 0313/KPR Letkol Arh Mulyadi, Danyon 132/BS Letkkl Inf. Hamad Fauzi, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Bangkinang Sutarno, Bc, IP, SH, MH Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M,Si, Forkopimda, Eselon II dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Pj. Bupati Kampar dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 (seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 (seratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu) orang narapidana mendapatkan remisi dan 2.725 (dua ribu tujuh ratus dua puluh lima) orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Kamsol yang juga membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H. Laoly itu mengatakan remisi Hal sebagai bentuk penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya atas nama pemerintah RI, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan”ujar Kamsol

Kamsol juga menyampaikan bagi WBP yang langsung bebas, dirinya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga.

Kamsol juga mengatakan agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, beberapa hal sebagai berikut, Milikilah semangat juang para pahlawan yang terpatri dalam diri masing­ masing yakni, nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, bekerja tanpa pamrih dan ikhlas, serta rela berkorban demi kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Bangkinang Sutarno, Bc, IP, SH, MH dalam laporannya memaparkan ada beberapa katagori remisi yang diberikan Pemerintah Pusat diantaranya 1 Bulan sebanyak 87 orang, 3 Bulan sebanyak 521 Orang, 5 Bulan sebanyak 281 Orang, 2 Bulan  sebanyak 182 Orang, 4 Bulan sebanyak 197 Orang, 6 Bulan  sebanyak 34 Orang dan Termasuk RK II 2 Orang , Besaran  2 Bulan : 1 Orang , 4 Bulan : 1 Orang total keseluruhannya berjumlah 1287 Orang.

Selanjutnya ia mengatakan penghuni Lapas ini tidak lagi hanya disediakan makan dan tidur saja, melainkan juga diberikan ketrampilan, seperti jasa boga, Barista dan keterampilan lainnya yang akan memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dan berusaha ketika masa tahanan mereka selesai.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait