2 Terdakwa Tipikor Pembangunan Irna RSUD Bangkinang Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, Selasa (6/9/2022) dengan terdakwa Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ),
Agenda sidang pada kali adalah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang pada kali ini adalah kita dari JPU membacakan surat Tuntutan, yang dibacakan Haris Jasmana, S.H terhadap 2 terdakwa tersebut," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Rendi Winata diruang kerjanya (6/9).
Dalam surat tuntutan
yang dibacakan JPU menyatakan saudara Emrizal (ER) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Tipikor dan menjatuh Pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani setta Pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
"Sedangkan untuk terdakwa Abd Kadir Jaelani Jumra (AKJ) dituntut dengan Pasal yang sama dengan Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, Pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan. Selain itu AKJ juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) aebesar Rp 3.565.492.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)," sebut Amri.
Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun).
"Atas Dakwaan yang telah dibacakan JPU Terdakwa melalui Penasehat Hukum akan melakukan Pledoi (Pembelaan)," ucap Amri.
Sidang ditunda hingga Selasa 20 September dengan agenda Pledoi (Pembelaan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya.
Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) tersangka dugaan perkara korupsi pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang
Adapun aliran dana yang diterima dalam perkara ini sebesar Rp 4 miliar yang diterima oleh empat tersangka.
AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Komentar Via Facebook :