Barang Bukti dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah Dimusnahkan Kejari Kampar
BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan di gedung pengelolaan barang bukti benda sitaan dan barang rampasan, kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Rabu (28/9/2022).
Dikatakan Kasi BB Kejari Kampar Budi Setya Mulya, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 109 perkara yang sudah inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis Sabu, daun Ganja kering, handphone, timbangan digital dan miras," sebut Budi.
Barang bukti yangb pemusnahan adalah dari perkara yang sudah Inkrah
atau yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari bulan
April sampai Agustus 2022 yang dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis Sabu, daun Ganja kering, handphone dan Miras yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Budi.
Hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya, Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno
Komentar Via Facebook :