PTUN Pekanbaru Perintahkan Bupati Kampar Lantik Nasrullah Jadi Kades Tanjung
BANGKINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya secara resmi mengeluaran hasil akhir terkait gugatan atau keberatan yang diajukan salah satu calon Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Kabupaten Kampar, Nasrullah.
Gugatan tersebut diajukan Nasrullah pada akhir Mei 2022 lalu, atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (sekarang mantan bupati) terhadap calon Kades Darmendra sebagai Kades terpilih hasil penghitungan suara ulang yang dinilainya syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang selama lebih kurang empat bulan, hari ini Kamis (29/9/2022) PTUN Pekanbaru dalam putusannya Nomor :29/G/2022/PTUN.PBR tertanggal 29 September 2022 memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya.
Selain membatalkan surat keputusan Bupati Kampar tentang pengesahan dan pengangkatan Darmendra sebagai Kades Tanjung, PTUN, juga memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mengangkat dan melantik penggugat (Nasrullah) sebagai Kades Tanjung periode 2022-2028.
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai kepala desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022-2028," demikian bunyi amar putusan PTUN Pekanbaru pada poin 4.
Dalam amar putusannya, PTUN Pekanbaru dalam poin 2 secara tegas dan jelas menyatakan batal surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di kKabupatean Kampar tahun 2021.
Kemudian dalam poin 3, PTUN memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022,tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar Hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupatean Kampar tahun 2021.
Dengan demikian, keputusan PTUN Pekanbaru tersebut memperkuat hasil rapat pleno panitia di kantor kepala desa atas hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa Tanjung pada 25 November 2021 yang menetapkan Nasrullah sebagai Kades terpilih hasil Pilkades Tanjung.***
Komentar Via Facebook :