Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP Kampar Perkenalkan PBG, Sistem Baru yang Dibuat Kementerian Pengganti IMB
PEKANBARU - Dinas PUPR Kampar bersama Dinas PMPTSP melakukan pertemuan dan konsolidasi terkait sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Kamis (6/10) di Pekanbaru.
Dalam pertemuan ini kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membicarakan sejumlah kendala yang ada dalam sistem baru ini.
PBG sendiri merupakan sistem baru yang dibuat Kementrian PUPR sebagai pengganti IMB terdahulu.
Secara resmi PBG ini diluncurkan dan mulai digunakan sejak Juli 2021 lalu.
Hadirnya sistem baru ini ditemui dilapangan masih banyak hal yang perlu dibenahi.
Sistem PBG dan SLF ini dibentuk dengan tujuan memberikan layanan tanpa tatap muka bagi perusahaan dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi perizinan tentang bangunan gedung.
Kepala Dinas PMPTSP, Hambali menuturkan konsolidasi ini dilakukan untuk mencari solusi dari kendala yang terjadi dalam proses pengurusan PBG dan juga SLF.
"Dengan konsolidasi ini kita berupaya mencari jalan terbaik untuk mengurangi kendala yang terjadi," ungkapnya.
Menurutnya PBG dan SLF merupakan sistem yang baru dan butuh penyesuaian.
Dengan sistem ini akan memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan, dimana yang ingin membuat perizinan tidak perlu lagi ke kantor untuk mengantri.
Dengan sistem yang sudah berbasis online, yang ingin mengurus perizinan berkaitan dengan bangunan bisa langsung mengaksesnya secara online dimana saja.
"Adanya sistem baru ini hingga kini masih banyak pihak yang mengurus perizinan merasa kesulitan. Namun setelah kita cara akar masalahnya lebih kepada belum pahamnya masyarakat dan perusahaan tentang prosedur yang ada dalam pengurusan," ungkapnya.
Karena itu ia berupaya menghimbau masyarakat dan perusahaan yang melakukan pengurusan agar melaksanakan pengurusan bisa sesuai prosedur.
"Jika tahapan prosedur dilakukan dengan baik tentunya prosesnya akan berjalan cepat sesuai waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal menuturkan sistem baru sangat baik diterapkan.
Dengan ini pemerintah daerah tidak perlu repot lagi mesti berhadapan langsung dengan pihak yang melakukan pengurusan.
"Dengan cara ini tentunya akan mengurangi terjadinya praktek penyelewengan," ungkapnya.
Namun demikian karena sistem ini baru, pasti ada kendala teknis yang terjadi, untuk menghadapi itulah dilakukan konsolidasi ini.
"Dengan konsolidasi ini kita harap ada visi misi yang sama dalam hal pengurusan perizinan ini, agar nantinya antar pihak bisa saling sinergi dalam melakukan pelayanan maksimal dalam perizinan ini," ungkapnya.
Tim Profesi Ahli, Dr Muhammad Ikhsan mengatakan konsolidasi ini jadi upaya untuk menciptakan kemudahan dalam pengurusan perizinan.
Ia menuturkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang digunakan saat ini akan membuat bangunan yang ada lebih tertib dengan standar yang baik, serta lebih tertib pendataan dan pengelolaan.
"Kalau sistem manajemen ini sudah berjalan normal tiada lagi bangunan liar karena semua diawasi mulai dari proses perencaannya, kelayakan dan seterusnya," tuturnya.
Menurutnya sistem yang sekarag ini lebih baik dri IMB. Kalau sekarang ini pendataannya nasional dan pemantauan nasional jadi lebih seragam.
"Karena ini sistem baru yang berbasis komputerisasi ada permasalahan dilapangan dimana proses updating ini masih belum mulus," ungkapnya.
Dengan sistem baru ini masyarakatnya belum terbiasa karena dituntut mandiri.
"Karena itu kita akan upayakan untuk terus mensosialisasikan ini," ujarnya.
Agar sistem ini berjalan dengan baik, perlu komitmen bersama tentunyan.
Komentar Via Facebook :