2 Terdakwa Tipikor Pembangunan Irna RSUD Bangkinang Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Perkara tindak pidana korupsi pembangunan ruang Instalasi rawat inap (Irna) kelas  III RSUD Bangkinang, Selasa (18/10/2022).

Terdakwa tersebut atas nama Emrizal (ER) yang divonis majlis Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda 500 juta Rupiah, subsider 6 bulan jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.

"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ER terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berikut dengan denda,” ujar Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidaus Kejari Kampar Selasa sore (18/10).

Sedangkan  Abdul Kadir Jaelani Djumra (AKJ) divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah, Subsider 6 bulan pidana kurungan.

"AKJ divonis 8 tahun penjara kurangi masa tahanan dan denda 500 juta Rupiah Subsider 6 bulan kurungan," terang Amri lagi. 

Atas putusan majlis Hakim tersebut,  para terdakwa menyatakan pikir - pikir.

Vonis yang dijatuhkan majlis Hakim PN Tipikor Pekanbaru sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait