Jadi Narasumber di Kantor Camat Kampar Kiri, As Intel Kejati Riau Paparkan Program Jaga Desa

KAMPAR, Detakkampar.id - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri yang digelar di Kantor Camat Kampar Kiri, Selasa (1/11/2022).

Dalam acara yang mengangkat tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa" ini juga dihadiri Camat Kampar Kiri dan Kades Se-Kecamatan Kampar Kiri.

Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. 

Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. 

"Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat," ungkap Asintel Raharjo.

Pemerintah Pusat lanjutnya, sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. Kejaksaan Tinggi Riau juga akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di desa-desa.

Dalam paparannya, Asintel Riau juga menyampaikan penyebab penyelahgunaan dana desa diantara kesalahan karena ketidaktahuan mekanisme, tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa.

"Selanjutnya Pengadministrasian laporan keuangan Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," paparnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait