Kakan Kemenag Kampar Fuadi Keluarkan Surat Edaran, Ternyata ini Isinya
KAMPAR – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan sholat berjema’ah awal waktu atau tepat waktu, di Masjid/Mushollah terdekat, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, hari senin (14/11/2022).
Surat Edaran tersebut langsung ditandatangani oleh Kakan Kemenag Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB. SE tersebut bernomor : 3279/KK 04.4/OT.00/XI/2022, tanggal 14 November 2022. Adapun isinya
Tentang Himbauan Sholat Berjama’ah Tepat Waktu Di Masjid/Mushollah Terdekat Bagi Seluruh ASN Muslim Dilingkungan Kantor Kemenag Kampar.
Fuadi mengatakan, Surat Edaran ini sengaja kita keluarkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Untuk mewujudkan hal tersebut, kita menghimbau kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang beragama Islam, Untuk Mengehentikan Seluruh Kegiatan saat “Azan Berkumandang “ dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjema’ah di Masjid/Mushollah terdekat.
Lebih lanjut Fuadi mengatakan, Surat edaran ini kita keluarkan sebagai “Gerakan Shalat Berjema’ah Di Awal Waktu”, dan didasari niat ingin memakmurkan Masjid. Seiring dengan meningkatnya keimanan dan ketakwaan Pegawai tentu ini bisa sebagai modal kehidupan maupun kinerja lebih baik. Apabila iman dan takwa pegawai meningkat diharap akan diikuti terciptanya efektifitas pekerjaan ASN. Karena shalat berjamaah di Masjid dan dilaksanakan diawal waktu akan melatih Pegawai menjadi insan yang lebih disiplin. Dengan harapan nantinya menjadi budaya kerja Pegawai, sehingga terbiasa melaksanakan tugas secara tuntas, ikhlas dan tepat waktu.
Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Allah SWT senantiasa mengampuni segala dosa-dosa kita dan melimpahkan rahmad dan ridhonya kepada kita semua. Aamiin Yaa Robbal Alamin, pungkas Fuadi.
(*)
Komentar Via Facebook :