Satu Lagi Buron Tersangka Perkara RSUD Bangkinang Diamankan Tim Tabur Kejati Riau
Detakkampar.id - Detakkampar.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang, Pria berinisial KAT diamankan Selasa (15/11/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wib di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Riau,
Bambang Heripurwanto menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan kepada saudara KAT yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Tersangka KAT sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi / mangkir dari panggilan tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KAT sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
"Setelah diketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KAT dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KAT ini dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (16/11/2022) pagi.
Ia menambahkan, tersangka TKA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, penahanan KTA mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkas Bambang Heripurwanto.
Sebelumnya, Surya Darmawan tersangka lain proyek pembangunan RSUD Bangkinang yang sempat buron, menyerahkan diri, Senin (10/10/2022). Dia berdalih, delapan bulan menjadi buronan Kejati Riau dilakukannya untuk menenangkan diri.
Disisi lain, 2 Terdakwa Kasus Korupsi IRNA RSUD Bangkinang telah dijatuhi vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa itu adalah Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).
Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru. Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (18/10/2022).
Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, " ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (18/10).
Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
"ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP," jelasnya Amri.
Komentar Via Facebook :