Kejari Kampar Lakukan Tahap II Perkara CT Scan RSUD Bangkinang

BANGKINANG, Detakkampar.id - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan tahap ll terhadap RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang terkait

Computerized Tomography Scan (CT Scan) pada Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya, RM selaku PPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kampar berdasarkan hasil ekspos pada tanggal 01 Juli 2022 lalu.

Tim Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan tahap ll.

Saat dilakukan tahap ll, RM didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan terlihat menggunakan kursi roda.

"Kita melakukan tahap ll terhadap RM selaku PPK terkait CT Scan di RSUD Bangkinang pada anggaran tahun 2010," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (18/11/22).

Berdasarkan audit tim Inspektorat Provinsi Riau, diperkirakan kerugian negara sekita 5 sampai 6 Miliar pada program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Bangkinang pada Ct Scan yang bermerk Philips.

Dimana, Ct Scan bermerk Philips itu dibeli dengan harga yang sangat fantastis, yakni Rp. 5 Miliar melalui APBD Kabupaten Kampar tahun 2010.

Alat tersebut semenjak dibeli, diduga hingga saat ini pihak RSUD tidak pernah menggunakan. Kini, alat itu dikabarkan sudah berkarat dan rusak.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait