Pemberkasan Lengkap, Perkara Dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang Masuk Tahap II

Bangkinang, Detakkampar.id - Dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2012 sudah dilakukan tahap ll terhadap SH selaku pemilik (Owner) PT. Bina Karya Sarana dan PPK RM oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Dimana, SH pemilik PT. BKS merupakan sebagai pemenang tender pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan sebelumnya oleh pihak Kejari Kampar, sudah menetapkan 2 orang tersangka.

Pihak Kejari Kampar melakukan tahap ll di dua tempat yang berbeda, selaku PPK RM dilakukan di Kejaksaan Negeri Kampar dan untuk tersangka SH dilakukan di Lapas Tanjung Pinang.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan kerugian diperkirakan Rp. 3,7 Miliar. Untuk perkara Alkes ini ditetapkan 2 tersangka," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Jumat (18/11/22).

Adapun dana tersebut bersumber dari dana APBN Dana Tugas Perbantuan Kemenkes dengan pagu anggaran Rp. 25 Miliar.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Amri.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait