Terkait Kewenangan TUN Dalam Mengadili Keputusan dan Tindakan, Jamdatun Kejagung RI Gelar FGD

JAKARTA - Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Arosa Jakarta, Rabu (23/11/22).

Dimana, tema diangkat "Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili keputusan dan tindakan pejabat Tata Usaha Negara".

Adapun yang menjadi narasumber, Hakim agung Kamar TUN Dr. H. Yosran SH,. M.Hum dan ahli hukum TUN Prof. Dr. Gede Panjta Astawa.

Kegiatan itu dihadiri oleh para Direktur, Para Kordinator, seluruh jajaran Jamdatun beserta para Wakil Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang diikuti secara daring, bertempat di kantor masing masing.

Pada kesempatan itu, JAM Datun Feri Wibisono dalam paparannya mengatakan, bahwa untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) khususnya di daerah sangat perlu dengan berkaitan dengan ini, sehingga kemudian semakin tinggi penguasaannya.

"Langkah langkah ke depan untuk perkara TUN untuk seorang JPN, bukan hanya fokus saja menangani perkaranya, tapi JPN memberikan advice kepada daerah dan Stakeholder," kata JAM Datun Feri Wibisono dalam paparnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait