Bahas Soal Problematika Siswa Zaman Sekarang, Kejari Kampar Gelar JMS
Detakkampar.id, Bangkinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Seksi Intelijen kembali melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), yang digelar di SMP N 3 Kampar, Rabu (30/11/2022).
Kegiatan JMS Kejari Kampar itu diikuti puluhan peserta yang terdiri dari Tenaga Pendidik (Guru) dan para Siswa dengan mengangkat tema "Problematika Siswa Zaman Sekarang.
Tim JMS pada hari ini langsung dipimpin oleh Kajari Kampar, Arif Budiman yang diwakili oleh Kasi Intel, Rendy Winata, SH.,MH yang didampingi oleh Jaksa Fungsional Muhammad Sadiq Anggara SH.
Setelah sebelumnya memaparkan materi “Media Sosial dan Hoax”, kali ini Tim JMS mengangkat tema Problematika Siswa Zaman Sekarang.
"Tadi juga kita bahas kelakuan kelakuan kenakalan remaja zaman sekarang.
Termasuk masalah narkotika, persoalan seks bebas, tauran serta bullying," ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Rabu Siang (30/11).
“Dengan mengangkat tema Problematika Siswa Zaman Sekarang, antusias para siswa cukup tinggi, sehingga menarik minat para Siswa untuk berani berinteraksi baik melalui bertanya ataupun menjawab pertanyaan pada sesi tanya jawab,” jelasnya.
Menurut Rendy, dengan diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini para peserta dapat memahami bahwa dirinya sebagai generasi penerus agar tidak berbuat hal hal yang merugikan diri sendiri.
"Kita memberikan pemahaman serta edukasi agar anak anak sekolah sebagai generasi penerus jadi lebih sadar hukum dan mengerti hukum dan tau apa apa saja kenakalan remaja yang berdampak langsung dengan hukum," paparnya.
Sebagai informasi, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum jauhkan hukuman.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah beberapa kali melaksanakan program Kejaksaan Agung RI itu di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Kampar.
Hal itu dilakukan agar meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Komentar Via Facebook :