Besok KPU Adakan Tes CAT Calon PPK di 3 Tempat
BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akan melaksanakan Tes Computer Assisted Test (CAT) bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Hari Selasa, 6 Desember 2022 dan Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaksanaan Tes CAT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. 509/PP.04.1-Pu/1401/2022 Tanggal 4 Desember 2022 Tentang Jadwal Tempat Ujian Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si menghimbau agar peserta seleksi untuk aktif memantau perkembangan info terkait proses seleksi PPK di laman media sosial KPU Kabupaten Kampar.
“pengumumann ini sudah kita share ke sejumlah media sosial resmi KPU Kabupaten Kampar, dan juga dikirimkan ke email masing-masing peserta. Kami minta agar peserta calon PPK untuk pro aktif memantau informasi agar tidak ketinggalan,” ujar Maria Aribeni.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Drs. H. Sardalis mengatakan bahwa pelaksanaan Tes CAT akan dilakukan di 3 tempat yang berbeda.
Yakni di SMAN 01 Bangkinang Kota Jalan Jend. Sudirman Bangkinang Kota, SMAN 02 Bangkinang Kota Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang Kota dan SMKN 01 Bangkinang Kota Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota.
“jadi kepada peserta untuk dapat memastikan betul dimana lokasi pelaksanaan CAT nya dan pada sesi berapa berdasarkan nomor urut yang telah disusun panitia,” jelas Sardalis.
Sardalis juga mengatakan bahwa ada ketentuan dalam pelaksanaan CAT tersebut yang harus diperhatikan para peserta seleksi calon PPK.
Beberapa dintaranya peserta wajib menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, peserta menggunakan pakaian hitam putih dan bersepatu, bersikap tertib dan tidak diperkenenkan berbincang, berdiskusi melihat buku/catatan atau menggunakan Handphone maupun alat komunikasi lainnya, serta membawa alat tulis sendiri.
“Jadi ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta selama pelaksanaan CAT. Dan itu sudah kita informasikan juga bersamaan dengan pengumuman. Jika salah satunya tidak dipatuhi seperti Peserta yang tidak menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, maka tidak diperkenankan mengikuti tes CAT,” jelas Sardalis.
Waktu pelaksanaan CAT disediakan selama 90 Menit. Peserta yang datang terlambat tetap diperkenankan mengikuti Ujian CAT, tetapi tidak mendapatkan tambahan waktu.
Sedangkan Pengumuman Hasil CAT calon PPK nanti akan disampaikan melalui laman/website dan media sosial KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2022.
Komentar Via Facebook :