Tanggapi Viralnya Praktik Jual Beli RJ, ini Kata Kapuspenkum Kejagung
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Kejaksaan RI sangat mengapresiasi terhadap kritik dan saran dalam pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) di setiap daerah.
Hal tersebut disampaikan Sumedana menanggapi viralnya pemberitaan berbagai media terkait adanya praktik jual beli keadilan restoratif dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan.
“Kritik dan saran merupakan fungsi pengawasan dan perbaikan terhadap jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di daerah,” ujar Sumedana dalam rilisnya, Rabu (18/1).
Sumedana pun meminta agar elemen masyarakat ikut bereperan aktif melaporkan ke pimpinan kejaksaan bila menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidak profesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat.
“Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, kami pastikan akan ditindak dan tidak segan-segan akan dipidanakan. Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Sumedana menambahkan, penerapan keadilan restoratif atau pemberian RJ sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional serta dampaknya sangat luar biasa di masyarakat, yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat serta memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, “Serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :