Dugaan Tipikor Rugikan Negara 1,5 Milyar, Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan Kejari Kampar
BANGKINANG - Kejaksaan 1Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2/2023).
Tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama (BR) mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
"Pada hari ini kita telah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan Perkara dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa atas nama BR mantan Kades Tanjung Karang Kampar kiri Hulu," ujar Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Rhendi Winata.
Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Kades ini adalah dengan mengunakan Dana Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan TPK namun dikerjakan sendiri.
"Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek," tambahnya.
Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang 1.5 milyar untuk dua tahun anggaran.
"Untuk saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Lapas kelas IB Bangkinang 20 hari kedepannya, selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Amri lagi.
JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 undang - undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.
Komentar Via Facebook :