Dua Dapil di Kampar Alami Perubahan Alokasi Kursi di Pemilu 2024

Foto : Ketua KPU Kampar Maria Aribeni

BANGKINANG - Alokasi kursi di dua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kampar pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mengalami Perubahan.

Hal ini sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Pusat pada 6 Februari 2023.

Ketua KPU Kampar Maria Aribeni menyampaikan, bahwa untuk Pemilu tahun  2024 di Kabupaten Kampar jumlah Dapil tetap seperti di Pemilu tahun 2019, hanya alokasi kursi di dua Dapil mengalami perubahan.

'KPU Pusat menetapkan sesuai dengan PKPU Nomor : 6 tahun 2023 jumlah Dapil di Kabupaten Kampar tetap 6, sementara alokasi kursinya yang mengalami perubahan yang disebabkan pertambahan jumlah penduduk," tutur Beni.

Dapil yang mengalami perubahan alokasi kursi lanjut Maria Aribeni, ada dua Daerah Pemilihan yaitu, Dapil I dan Dapil IV sementara Dapil lainnya tidak mengalami perubahan.

"Ada dua Dapil yang mengalami perubahan alokasi kursi, Dapil I yang sebelumnya 10 kursi berkurang satu kursi menjadi sembilan kursi dan Dapil IV yang sebelumnya 10 kursi bertambah satu kursi menjadi 11 kursi," jelas Beni.

Maria Aribeni menambahkan bahwa KPU Kampar  sesegera mungkin akan mensosialisasi PKPU Nomor 6 ini ke Partai peserta Pemilu 2024.

"PKPU Nomor 6 tahun 2023 ini akan menjadi acuan bagi kita di KPU dan juga Partai Politik peserta Pemilu," sambungnya.

Saat ini kata Maria Aribeni lagi, KPU Kampar fokus pada verfikasi faktual calon perseorangan (DPD RI) sampai tanggal 26 Februari untuk selanjutkan diserahkan ke KPU Provinsi.

Berikut adalah alokasi kursi masing - masing Dapil di Pemilu tahun 2024 : 

1. Dapil Kampar I  (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) : 9 kursi.

2. Dapil Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir dan Tapung Hulu) : 8 kursi

3. Dapil Kampar III (Kecamatan Tapung) : 5  kursi

4. Dapil Kampar IV (Kecamatan Kampar, Tambang, Rumbio Jaya, Kampa dan Kampar Utara) : 11 kursi

5. Dapil Kampar V (Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja) : 6 kursi

6. Dapil Kampar VI ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan) : 6 kursi

(Dir)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait