Terkait Surat Arahan Presiden Tentang Larangan Berbuka Puasa Bersama, Ini Kata Kamsol Pj Bupati Kampar

BANGKINANG - Menyikapi surat edaran nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023, yang ditandatangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Tiga poin arahan Jokowi yang termuat dalam surat tersebut, antara lain:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Terkait larangan buka puasa bersama itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Menanggapi surat edaran tersebut Pj Bupati Kampar  Kamsol menyampaikan, bahwa dirinya juga sudah mengeluarkan Surat edaran terkait hal tersebut kepada seluruh Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) dan ASN.

"Dalam vidcon penanganan Inflasi Daerah, tadi Pak Mendagri mengatakan bahwa Covid pada hari ini sudah memasuki dari pandemi ke endemi. Namun kita juga harus selalu waspada," kata Kamsol.

Memaknai pelarangan buka bersama bagi pejabat negara dan ASN,  artinya tidak menunjukkan sikap yang berlebih - lebihan yang membuat momen berbuka bersama tersebut menjadi eklusif.

"Berbuka bersama anak Yatim boleh saja, misalnya  saya datang berbuka di rumah tetangga boleh - boleh saja. Yang di titik beratkan tersebut adalah buka bersama dengan kesederhanaan, itu yang disampaikan Mendagri," imbuhnya.

Mengundang anak yatim sambung Kamsol boleh saja, yang tidak boleh tu mengundang secara resmi, misalnya buka di hotel, cafe dan lain - lain.l

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait