Tindaklanjuti Surat Dari Kemendagri DPRD Kampar Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Hal Ini

Foto : Faisal ,ST Ketua DPRD Kampar

BANGKINANG - Menindak lanjuti surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ, Perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota. tertanggal 27 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar langsung adakan rapat pimpinan, Senin (3/4/2023).

Muhammad Faisal, ST, Ketua DPRD Kampar kepada awak media (3/4) mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Kampar telah melaksanakan rapat pimpinan untuk membicarakan tentang surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ, Perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota.

"Menindak lanjuti surat yang masuk dari Kemendagri, ya pada hari ini kita menggelar rapat pimpinan," ujar Faisal.

Faisal juga mengatakan, bahwa dari hasil rapat pimpinan tadi, masing-masing pimpinan Fraksi DPRD dipercayakan untuk menjaring calonnya masing - masing. Nanti semua calon Pj. Bupati Kampar yang terjaring oleh seluruh pimpinan DPRD Kampar akan dikumpulkan dan rapatkan dengan rapat pimpinan untuk menentukan tiga nama calon Pj. Bupati Kampar yang akan diusulkan di Kementerian Dalam Negeri.

"Masing - masing pimpinan Fraksi dipercaya untuk menjarin nama calon Pj Bupati Kampar dan dikumpulkan untuk dibawa ke rapat pimpinan yang akan memutuskan 3 nama yang akan diusulkan Ke Mendagri nantinya," sebut Faisal

Dijelaskan Faisal, bahwa dalam aturannya, penentuan tiga nama calon yang akan diusulkan oleh DPRD Kampar tidak melalui rapat paripurna. Tetapi akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPRD Kampar saja.

"Tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon Pj. Bupati Kampar yang akan diusulkan nanti. Yang bisa diusulkan adalah Pejabat Eselon II, dan boleh juga pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Sebagaiman informasi yang beredar sebelumnya, bahwa surat Kemendagri tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro tertanggal 27 Maret 2023. Adapun surat bernomor 100.2.1.3/1773/SJ tersebut ditujukan kepada sebanyak 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Puluhan daerah otonom tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah.

“Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis Kemendagri dalam surat yang beredar. Kemendagri dalam suratnya menyebut DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati/ Wali Kota. “Usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri,” jelas Kemendagri dalam suratnya yang beredar tersebut.

(Dir)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait