DPPKBP3A Hadiri RDP Bersama Komisi II DPRD Kampar
BANGKINANG - Komisi II DPRD Kampar gelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama dengan Dinas Pengendalian,Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Senin (27/3/2023).
RDP ini dilaksanakan di ruang Rapat komisi II gedung DPRD Kabupaten Kampar Bangkinang Kota.
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II Habiburahman, Agus Candra, Haswinda, Sukardi, Kadis PPKBP3A Edi Afrizal, Kepala UPTD PPA Lindawati serta kabid Perlinduang Perempuan dan Anak Satiti Rahayu.
Di RDP perdana dengan DPPKBP3A ini membahas terkait realisasi anggaran 2023 serta dilanjutkan kejadian terkait pelecehan ataupun tindak asusila yang dilakukan salah seorang masyarakat di Kampar tepatnya daerah Kecamatan Bangkinang yang terjadi baru - baru ini.
Kadis DPPKBP3A Edi Afrizal menambahkan, hearing dengan Komisi II membahas program di DPPKBP3A dan program di UPTD PPA. Juga dibahas program penurunan stunting.
"Untuk program di UPTD PPA membahas program bagaimana penanganan kasus-kasus anak di Kabupaten Kampar. Kasus anak banyak ditangani bersama dan tentu perlu kolaborasi," jelas Edi Afrizal.
Edi Afrizal mengatakan, perlu pencegahan kekerasan terhadap dilakukan bersama. Sehingga ke depannya target kabupaten layak anak bisa terwujud.
"Untuk mencapai kabupaten layak anak kategori nindya dalam evaluasi KLH, kita sudah koordinasi dengan lintas instansi termasuk instansi vertikal. Sudah melakukan kegiatan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anak," jelas Edi Afrizal.
"Alhamdulillah untuk DPA yang kami terima dari dinas terkait 22 milyar lebih dan itu terdapat diangka 8 miliar dan kegiatan - kegiaran ini banyak menyentuh, kegiatan masyarakat termasuk KB, penanganan Stunting di Kampar," ujar habiburahman
Selain itu kata Habib tadi juga dibahas tentang Kampar Layak Anak,
"kita optimis bisa meraih prediket Nindya karena memang untuk Madya sudah terlalu lama. Dengan hasil Nindya ini maka akan banyak hal - hal positif yang dapat dilakukan terhadap anak di Kabupaten Kampar termasuk juga Perda yang sudah kita selesaikan yaitu Perda Kabupaten Kampar Layak Anak," ungkap Habib.
Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, ini sudah berjalan lebih kurang dua bulan,
UPTD PPA dibawah Dinas PPKBP3A Kampar sudah melakukan assesmen terhadap korban.
"Alhamdulillah korban sudah boleh dikatakan pulih, namun satu sisi kita sayangkan karena pelaku sampai saat ini masih belum ditemukan jejaknya atau masih berkeliaran,"cetus Habib.
Habiburahman berharap penegak hukum sesegera mungkin untuk menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita berharap agar pihak penebgak hukum khususnya Kepolisian bisa secepatnya menangkap Pelaku untuk diproses dan mempertanggungkan perbuatannya," tutupnya.
Komentar Via Facebook :