Kejari Kampar Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi BLUD Bangkinang Tahun 2017
BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang pada tahun 2017 dan 2018, Senin (10/4).
Pelimpahan satu tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik Polda Riau didampingi oleh pihak di Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada proses tahap II berlangsung, tersangka juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi membenarkan adanya Tahap II tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.
"Sudah kita terima tadi, tersangka ARV didampingi oleh kuasa hukumnya," ujarnya didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Senin (10/4).
Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah aset dalam perkara tersebut.
Aset tersebut diketahui milik tersangka dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti.
"Rincian asetnya banyak. Aset itu berupa Dua kendaraan Mobil, Sepeda Motor, serta sertifikat hak milik (SHM)," paparnya.
Marthalius juga mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa secara detail barang bukti perkara yang diserahkan penyidik Polda Riau termasuk tersangka ARV.
Kata dia, ada 9 orang Jaksa yang telah disiapkan sebagai Penuntut Umum. Tim Jaksa itu merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kampar.
"Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Lapas Bangkinang sembari menunggu jadwal persidangan," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah menggelar ekspose pada Jumat (23/12/2022) yang lalu terkait kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar No.060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011.
Adapun perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280, dan tahun 2018 sebesar Rp32.826.294.426. Sementara bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yang kini telah ditetapkan tersangka menyusun BKU tahun 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438, dan pada tahun 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.
“Dalam penata usahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat beberapa penyimpangan,” ungkap Kombes Sunarto kala itu.
Dijelaskan dia, penyimpangan pertama terdapat pada proses pelaksanaan penatausahaan keuangan. Yakni tersangka Arvina Wulandari tidak tertib menatausahakan BKU. Meliputi pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU tahun 2017 dan tahun 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.
Kemudian ia juga tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
“Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang,” terang Kabid Humas dikutip dari Riaupos.co.
Selain itu, ada juga proses pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka. Yakni pengeluaran kegiatan tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif). Kegiatan tersebut meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa serta bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Ada juga pengeluaran tahun 2017 dan tahun 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya. Hal ini meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Termasuk juga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
“Terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp 853.224.956,00. Hal ini didukung bukti rekening koran,” sambungnya.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI No.26/LHP/XXI/09/2002 tanggal 27 September 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Dalam hal ini, sambung Kombes Sunarto, tidak tertutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam penyidikan.
“Saya pastikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara. Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini masih tahap penyidikan. Akan terus kita kembangkan sehingga menjadi terang semuanya,” imbuhnya.
Komentar Via Facebook :