Tim Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisasi, Marthalius Kasi Pidsus Kejari Kampar Ingatkan Hal Ini Pada Sekolah

BANGKINANG - Tim Satbgas Saber Pungli Kabupaten Kampar menggelar kegiatan  sosialisasi upaya pencegahan pungli terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bertempat di Aula Kantor Camat Kampar pada 08 Juni 2023.

Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius yang juga sebagai Koordinator pelaksana dari Tim Saber Pungli dipercaya menjadi narasumber dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, baik  PPOB, baju seragam ataupun pengadaan buku.

"Selain Sekolah negeri atau Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah sekolah swasta yang menerima dana BOS juga dilarang melakukan pungutan dari/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik," kata Marthalius didampingi Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).

Ia juga mengemukakan, bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Martha juga menjelaskan, hal ini pedoman Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dimana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi Sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.

Kalau pun ada sekolah yang harus mengadakan atau menyelenggarakan sesuatu, silahkan berkoordinasi dengan dinas terkait (Disdikpora) biar dibuatkan dasar hukumnya 

"Didalam penerimaan ini, kita dari Tim Satgas Saber Pungli telah melakukan sosialisasi. Karena memang sudah menjadi program dari Saber Pungli bahwasanya ini ada indikasi nanti kalau ada penerimaan dan ada titipan dari orang tertentu untuk melakukan retribusi atau pungutan pungutan yang tidak ada aturannya yang diatur untuk kepentingan kepentingan pribadi," tegas Martha.

Ia juga menuturkan ada dua indikasi, pertama bisa saja ada berupa pungli atau bisa saja ada berupa gratifikasi atau suap dari para peserta didik yang mungkin dari wali murid/orangtua yang mempunyai maksud tidak mengikuti prosedur.

"Misalnya terkait dengan Zonasi, atau anaknya biar lulus karena KK nya Jauh, atau diwaktu tidak pernah ikut mendaftar anaknya tiba- tiba lulus dan ada mengasih sejumlah uang kepada panitia penerimaan tadi," ujarnya lagi.

Martha juga mengimbau, kalau ada hal-- hal yang seperti itu silahkan masyarakat  nanti memberikan laporannya kepada Tim Saber Pungli di Kabupaten Kampar. 

"Juga bisa diakses melalui link situs https://ult.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud itu langsung kalau buat laporan, dan itu datanya dilindungi terkait pungutan tersebut, dan juga bisa langsung datang ke Kejaksaan," ujarnya lagi.

Ia juga memaparkan, bagi Stakeholder yang ingin ada wacana seperti dengan bentuk yang sudah di rapat baik baik, silahkan rapat dulu dan sampaikan kepada pihak teknis sampaikan kepada pemerintah daerah, atau bisa ke Kejaksaan melalui pendampingan ileh Datun.

"Jangan melakukan tindakan yang sudah diatur dalam Permendikbud di pasal 27 yang sudah di atur. Karena ada dua, yang pertama ada sanksi terkait administratif khusus kepada ASN nya, atau bisa saja nanti bermuara tindak pidana korupsi," pungkas Martha.

Hadir pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, Kepala Insfektorat Kampar Febrinaldi, Kabid Pendidikan Dasar Nandang Priyatna, Kasi Sarpras Adianto, Ketua Forpak Edwar dan lainnya

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait