Misrahayati Ali Umumkan Ikut mencalonkan Diri Sebagai Bacaleg DPRD Kampar Pada Pemilu 2024

BANGKINANG - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mewajibkan mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya  secara terbuka kepada media massa.

Menurutnya, "hal ini diketahui setelah membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. saat ini kita sudah melampirkan surat keterangan bebas dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.04.04.04-3296 yang menerangkan bahwa saya telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Yah tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” ungkapnya.

Setelah itu lanjutnya, seluruh berkas Bacaleg ini akan diikutkan pada tahapan verifikasi administrasi yang akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2023.

(Vin)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait