Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kampar Teken MoU Dengan PT Asuransi Jasindo
BANGKINANG - Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kampar melalukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) di lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (17/7/2023).
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kampar Nurilahi Ali SP MMA menandatangani MoU dengan Representatif Office Manager PT Asuransi Jasindo Riko Romanto ST. Kerja sama tersebut disaksikan juga beberapa kepala OPD dan para petani.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah SE MSi menyampaikan, bahwa Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan terkait bantuan premi asuransi usaha tani padi (UTP) yang ada di Kabupaten Kampar.
Ramlah menyampaikan, asuransi pertanian ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk meringankan beban para petani bila terjadi gagal panen.
‘’Adapun, bentuk pertanggungan dari asuransi Jasindo pertanian ini adalah pemerintah akan mengganti biaya kerugian gagal panen, sehingga para petani bisa melanjutkan kegiatan bertaninya tanpa meminjam uang kepada tengkulak," jelas Ramlah
“Alhamdulillah, dengan adanya MoU asuransi pertanian antara Pemkab Kampar dengan PT Asuransi Jasindo, semoga bisa membantu meringankan petani dari risiko-risiko gagal panen," kata Ramlah.
"Ini pertama kali di Kampar, seluruh petani yang hadir ke depan akan mendapat perlindungan atau asuransi kepada petani. Ini sangat baik, dan memiliki manfaat bagi semua petani yang ada di Kampar dan berharap semoga ke depan ekonomi dari petani lebih meningkat," tegas Ramlah.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Nur Ilahi Ali mengatakan, program ini ketahanan pangan harus dilaksanakan, saat ini pengembangan padi di Kabupaten Kampar sekitar 500 hektare. Untuk menambah keyakinan dari petani-petani untuk menanam padi, dinas membuatkan anggaran untuk asuransi petani padi ini.
‘’Untuk kekeringan, kebanjiran dan serangan hama sudah bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Karena para petani sudah dilindungi dari gagal panen,’’ jelas Nur Iahi.
Terkait besaran premi asuransi yang dibayar petani padi sebesar Rp36 per hektare, Nurilahi menyampaikan dinas sudah menganggarkan Rp36 ribu per hektare melalui APBD.
‘’Para petani padi tinggal mengikuti program asuransi bersama Jasindo ini. Rawatlah tanaman kita sebaik-baiknya, kita akan terus meningkatkan produksi,’’ harap Nur Ilahi Ali.
Nur Ilahi Ali menyampaikan, apabila terjadi bencana di luar kemampuan, ini tujuan bekerja sama dengan asuransi dengan memberikan dukungan kepada petani padi.
‘’Kami mengharapkan ke depan, petani kita masih bisa melanjutkan usaha taninya. Karena apabila terjadi bencana pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare,’’ tegas Nur Ilahi Ali
Sementara itu, Kepala OJK M Lutfi menyampaikan, bahwa merujuk ke pedoman umum yang terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Kegunaan dari asuransi ini sendiri adalah untuk melindungi pertanian dari risiko besar gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan hama dan Organisme Pengganggu Tanaman (OTP).***
Komentar Via Facebook :