Angka Penceraian di Kampar Mendekati 1000 Perkara Hingga Agustus 2023

BANGKINANG - Dengan berbagai latar belakang penyebab ataupun alasan, tingkat angka perceraian di Kabupaten Kampar dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan.

Hingga pertengahan Agustus 2023 ini tingkat angka perceraian  di Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah mencapai angka 1.000 perkara.

"Hingga 24 Agustus 2023 ini saja perkara yang masuk sudah sebanyak 1.018 perkara digabung dengan permohonan  Isbad dan dispensasi kawin yang yang sudah diajukan. Sedangkan perkara perceraian hingga hari ini berjumlah 956 perkara," jelas Rido Saputra Bagian Informasi Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kelas 1B, Senin (18/8/2023).

Rido mengatakan, dari 956 perkara yang sudah putus sebanyak 894 perkara, dan tang banyak mengajukan gugatan sebagian besar adalah perempuan (istri).

"Faktor ekonomi dan pengaruh media sosial masih mendominasi serta perselingkuhan yang menjadi penyebab runtuhnya rumah tangga alias perceraian," sebut Rido.

Ditambahkannya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perceraian sebanyak 50 perkara. Yang mengajukan hampir seimbang antara suami dan istri.

"Untuk itu langkah yang kita ambil dari Pengadilan Agama  Bangkinang Kelas 1B akan melakukan penyuluhan hukum seputar dampak dari perceraian kepada masyarakat khususnya daerah pedesaan yang bekerjasama dengan Pemerintah daerah," jelasnya.

Faktor penyebab perceraian karena perzinahan satu kasus, meninggalkan salah satu pihak 80 kasus, dihukum penjara 2 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 509 kasus, murtad 2 kasus, dan ekonomi 13 kasus.

(Zul)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait