Surat PAW Sudah Diajukan DPK PKP Kampar ke DPRD
BANGKINANG - Dikarenakan pindah partai di kontestasi Pemilu 2024,
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Kampar sudah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar atas nama Kardinal Kasim.
Dikatakan Ketua DPP PKP Provinsi Riau Akhlakul Karim mengatakan, pada prinsipnya PAW adalah hak partai. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten Kampar sudah mengajukan PAW terhadap anggota DPRD Kampar Kardinal Kasim karena sudah partai.
"DPK PKP Kabupaten Kampar sudah mengajukan PAW ke DPP PKP Provinsi Riau. DPP PKP Provinsi Riau sudah mengajukan PAW ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP," jelas DPP PKP Provinsi Riau Akhlakul Karimah saat konferensi pers di Bangkinang, Senin siang (28/8/2023).
Lanjut Akhlakul Karim, DPN PKP Pusat sudah mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan dan PAW Kardinal Kasim.
"Hari ini, kita para pengurus DPP PKP Provinsi Riau dan DPK PKP Kampar bersilaturahmi ke Ketua DPRD Kampar sekaligus menanyakan proses PAW. Ketua DPRD menyambut antusias silaturahmi kita, dan mengatakan proses PAW sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," jelas Akhlakul Karim.
Terkait pengunduran diri Kardinal Kasim karena pindah partai, Akhlakul Karim menjelaskan, sejauh ini yang bersangkutan tidak ada mengajukan pengunduran diri dari partai. Karena sudah memang baliho dan terdaftar di DCS partai lain, secara hukum sudah gugur.
"Baik ke DPK dan DPP belum ada sampai surat pengunduran diri yang bersangkutan," tegas Akhlakul Karim.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PKP Provinsi Riau Abdul Wahab menambahkan, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari partai karena mendaftar bacaleg dari partai lain. Secara otomatis sudah mundur.
"Kita sudah sampaikan untuk PAW ke DPRD Kampar dan KPU Kampar. Syarat-syarat PAW sudah terpenuhi.Mudah-mudahan secepatnya diproses," harap Abdul Wahab.
Disisi lain Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli menambahkan, DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Riau pada Juli 2023 kemarin.
"Ketua DKN PKP Pusat sudah mengeluarkan SK PAW saudara Kardinal Kasim. Juga sudah mengeluarkan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Nurfadli.***
(Zul)
Komentar Via Facebook :