3 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Kampar Ditahan Kejari

BANGKINANG  -Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsisi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (21/9/2023).

Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan, pihak Kejari Kampar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. 

"Tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka. Pada Kamis kemarin guna dilakukan pemeriksaan lanjutan
sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk subsidi tahin 2020 dan 2021," ujar Marthalius.

Dia menambahkan ketiga tersangka yang ditahan tersangka tersebut adalah,  NF (pemilik kios), GT (mantan Kepala BPP kuok) dan DM (pegawai di BPP kuok), DM dan GT adalah merupakan tin verifikasi.

"Terkait pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkas perkaranya dipisah. NF bersaksi juga untuk perkara DM dan GT. Begitu sebaliknya DM dan GT bersaksi untuk perkara NF," kata Marthalius.

Pemeriksaan dilakukan 
dari pukul 10.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih dan hingga saat ini belum ada upaya pengembalian dari para tersangka. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang enam jam akhirnya tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. 
Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Bangkinang dan akan kita ajukan kepersidangan dalam waktu dekat," terang Marthalius.

Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum merwka masung - masing.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 
Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita memberikan hak kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi - saksi yang meringankan dalam pemeriksaan penyidikan nanti," tandas Marthalius.

(*)
 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait