DPPKBP3A Kampar Minta Tak Ada Pihak Mempekerjakan Anak di Bawah umur
BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar terus berupaya menghapus pekerja anak di wilayah Kabupaten Kampar.
Kepala DPPKBP3A Kampar, Drs. H. Edi Afrizal, M. Si melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kampar, Linda Wati, SKm, melalui sambungan telepon, Jumat (3/11/2023) mengatakan, bahwa anak yang bekerja adalah anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua.
Ia berharap orang tua tidak menggunakan alasan tersebut untuk mempekerjakan anak mereka.
Kalau membantu boleh. Tapi Pemerintah tidak membenarkan anak-anak di bawah umur dijadikan pencari nafkah,” jelas Linda.
Linda juga menyebut, hingga saat ini belum menemukan dan mendapat laporan adanya perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Ia juga mengatakan DPPKBP3A Kampar cukup intens berkordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kampar dalam mencegah adanya perusahaan yang mempekerjakan anak.
“Menurut data Disnaker tidak ada satu perusahaan pun yang mempunyai pekerjanya dibawah umur,” beber Linda.
Linda juga menyebut mempekerjakan anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk tindak pidananya pasti ada. Letaknya di Undang-Undang Perlindungan Anak, karena Undang-Undang Perlindungan Anak itu anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan,” terangnya.
Larangan mempekerjakan anak juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
DPPKBP3A Kampar meminta semua pihak untuk bersama mengawasi dan melapor jika menemukan adanya pihak yang mempekerjakan anak.
(Adv)
Komentar Via Facebook :