Satpol PP Kampar Terus Lakukan Penegakan Perda

BANGKINANG - Penegakan Peraturan Daerah(Perda) terus dilakukan SatPol PP Kampar di wilayah kerjanya. Dimana sesuai dengan tupoksi SatPol PP peraturan PP No 20 yaitu penegakan Perda, perlindungan masyarakat dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum.

Hal itu dilakukan sesuai dengan tupoksi tersebut, pihaknya melakukan program - program seperti ketertiban umum selalu  di tingkatkan.

"Walaupun kita keterbatasan anggaran, tapi karena tingginya dinamika ketentraman dan ketertiban umum di masyakarat tentu kita harus mengikuti hal itu. untuk patroli dijadwalkan pagi, sore dan malam dan justru sampai pagi dilaksanakan," kata Kepala SatPol PP Kampar, Arizon melalui Kabid Sawir (30/11).

Ia mengemukakan, untuk patroli dilakukan setiap hari yang dibagi setiap regu. Satu regunya terdapat 12 orang untuk melakukan patroli rutin diseputran Bangkinang Kota.

"Kita patroli di seputaran kota Bangkinang, karena saat ini melihat sekarang bertambah tinggi tingkat kentrentaman dan ketertiban umumnya," beber Sawir.

Adapun sasaran patroli yang dilakukan pihak SatPol PP tersebut, seperti Taman Kota Bangkinang, Batu Hitam Candika, Daerah TMP dan tempat penginapan.

Ia juga mengimbau, bahwa kalau sudah lewat jam 22.00 WIB malam itu sudah tidak benar lagi untuk melakukan aktifitas keluyuran terhadap remaja.

"Sering kita dapati setiap melakukan patroli anak - anak dibawah umur yang terjaring masih melakukan aktifitas pada jam 22.00 WIB malam. Adapun yang kita jaring terhadap anak - anak dibawah umur tersebut kita bekerjasama dengan UPTD PP Kampar untuk ditindaklanjuti," ujar Sawir.

Sawir yang juga selaku ninik mamak itu juga meminta kepada orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Indikasi pihaknya temukan selama ini di lapangan, sumber dari hal itu tidak harmonisnya rumah tangga.

"Jadi kita harap kepada orang tua mari kita jaga anak - anak kita. Kemaren ada juga kita jaring di salah satu penginapan pada saat jam sekolah," pungkas Sawir.

(Adv)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait