Kabar Gembira Bagi Petani Sawit Swadaya Masyarakat, Silahkan Baca Ini

BANGKINANG – Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar terus berupaya melaksanakan komitmennya dalam pengembangan perkebunan sawit swadaya masyarakat. 

Agar bisa mendapatkan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tahun 2024, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar akan melakukan pendataan terhadap perkebunan swadaya masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim, S.Pt melalui Kepala Bidang Usaha Tani Nur Aini, S.P, M.Si, (06/12/23) di Ruang kerjanya mengatakan, bahwa banyak program bantuan perkebunan kelapa sawit bagi petani swadaya yang disediakan oleh pemerintah, terutama program bantuan sarana prasarana untuk perkebunan kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Bantuan bisa diajukan oleh kelembagaan, berupa koperasi, kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Program bantuan sarana prasarana untuk perkebunan kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terdiri dari: 1), Bantuan ekstensifikasi, yakni bantuan berupa benih, bibit, pupuk dan obat-obatan; 2), bantuan intensifikasi, yakni bantuan berupa pupuk dan obat-obatan; 3), bantuan alat pasca panen sawit, yakni bantuan berupa Dodos, egrek, gerobak, keranjang gandeng, gancu, tojok, sepatu bot dan timbangan; 4), bantuan jalan produksi, berupa bantuan jalan dalam kebun sawit rakyat; 5), bantuan alat transportasi dan mesin pertanian, yakni berupa bantuan mobil dump truk; 6), bantuan unit pengolahan hasil, yakni bantuan berupa Pabrik Kepala Sawit (PKs) mini dan bantuan berupa Pabrik Minyak Goreng (Pamigo); 7), bantuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) untuk sawit rakyat berkelanjutan; dan bantuan Infrastruktur pasar, jelas Nur Aini.


Kepada wartawan Nur Aini mengatakan, bantuan dari BPDPKS tersebut, hanya bisa diberikan kepada masyarakat petani perkebunan kelapa sawit swadaya yang lahannya di luar kawasan hutan. Bagi masyarakat yang lahannya berada dalam kawasan hutan, maka bantuan tersebut tidak bisa diberikan, ungkap Nur Aini.

Makanya pada tahun 2024 nanti, kita akan melakukan pendataan terhadap perkebunan swadaya milik masyarakat. Kita akan melakukan pendataan terhadap perkebunan masyarakat. “Kita akan membuat data base petani dengan by name by adres ( berdasarkan nama dan alamat),” ungkap Nur Aini.

Melalui media Nur Aini menghimbau, agar petani dapat berpartisipasi aktif dalam program yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada tahun 2024 yang akan datang. Semoga program pendataan terhadap perkebunan petani swadaya milik masyarakat terlaksana dengan baik. Semoga program tersebut bermanfaat untuk pengembangan perkebunan masyarakat dan tercapainya peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, ungkap Nur Aini.

(*)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait