PN Bangkinang Menolak Gugatan Kardinal, ini Kata Kuasa Hukum Partai PKP Kampar
BANGKINANG - Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Kampar Emil Salim SH MH menyampaikan Pengadilan Negeri Bangkinang menolak gugatan Kardinal anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Kata Emil Salim, terkait dengan substansi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang menolak gugatan anggota DPRD Kabupaten Kardinal yang menggugat Keputusan DPN PKP Pusat, DPP PKP Riau, dan DPK PKP Kabupaten Kampar yang mangajukan PAW terhadap Kardinal Kasim sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.
‘’Proses PAW ini sudah bergulir sejak Juni 2023 yang lalu. Sampai pada akhirnya pihak yang di-PAW mengajukan gugatan ke PN Bangkinang,’’ jelas Emil Salim di sekretariat DPK PKP Kabupaten Kampar, Bangkinang, Selasa ( 13/2/2024).
Emil Salim menambahkan, sebelum menggugat Kardinal sudah mengajukan surat pengunduran diri ke PKP pada 10 Mei 2023. Itu ada tanda terimanya yang diterima oleh sekretaris DPK PKP Kabupaten Kampar.
‘’Data ini menjadi salah syarat Kardinal maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Nasdem. Namun seiring itu, Kardinal mengajukan gugatan ke PN Bangkinang. Gugatannya keberatan dalam proses PAW. Hal ini kontradiksi karena sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi juga mengajukan gugatan,’’ tegas Emil Salim.
Emil Salim berharap, dengan keluar surat penolakan gugatan dari PN Bangkinang dengan putusan Nomor 90/Pdt.G/2023 PN Bkn, semoga semua pihak mempercepat proses PAW anggota DPRD Kabupaten Kampar Kardinal dari partai PKP.
(*)
Komentar Via Facebook :