Komisi 1 DPRD Kampar Gelar RDP Bersama Warga Desa Gobah dan PTPN V

BANGKINANG  - Lahan selalu saja menjadi persoalan dalam pengelolaan perusahaan yang berdampak bagi masyarakat di sekitarnya. Begitu pula yang terjadi pada masyarakat Desa Gobah yang diduga dirugikan oleh PTPN V melalui perjanjian yang sebelumnya dibuat.

Menanggapi persoalan lahan yang diduga wanprestasi oleh PTPN V terhadap masyarakat Desa Gobah, Komisi I DPRD Kampar gelar RDP di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kampar bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah dan pihak PTPN V, Senin, (6/11/2023).

Dalam pemaparannya, Masrul yang ditunjuk sebagai juru bicara masyarakat Desa Gobah menyampaikan kronologi awal masuknya PTPN V Sei Pagar yang ternyata diduga juga merambah lahan di Desa Gobah tersebut yang kemudian berujung pada pembuatan perjanjian akan dibangunnya 2000 Ha plasma untuk masyarakat Desa Gobah oleh PTPN V.
 

Pada tahun 2001, PTPN bangun 100 Ha plasma untuk masyarakat Desa Gobah, yang menyebabkan gejolak akibat adanya ketidak sesuaian janji yang semulanya 2000 Ha. Akibat gejolak tersebut, tahun 2003 PTPN V kembali membangun 280 Ha kebun plasma dengan pola KKPA bagi masyarakat Desa Gobah.

"Kita sudah mendengar pemaparan dari masyarakat Desa Gobah yang disampaikan langsung oleh Pak Masrul selaku juru bicara masyarakat Desa Gobah yang juga melengkapi data yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat hari ini," ungkap Zulpan Azmi, Ketua Komisi I DPRD Kampar.

"Namun yang sangat kami sayangkan kepada pihak PTPN V, ketika saya tanyakan terkait data dari tahun 2001-2006 terkait permasalahan bagi hasil untuk masyarakat, tidak dapat  dijawab oleh GM PTPN V dengan berbagai alasan yang menurut kami normatif," lanjutnya.

"Dalam RDP hari ini, kita belum dapat memutuskan persoalan pelapor dan terlapor dikarenakan data yang tersedia belum bisa kita jadikan rujukan. Untuk melengkapi hal ini kami meminta untuk pertemuan berikutnya kepada PTPN V agar dapat membawa data yang berkenaan dengan bahasan kita nanti," tutup Zulpan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh, anggota Komisi I DPRD Kampar, GM PTPN V, Feri Lubis, Staff BPN, Senti, Plt. Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan, dan staf serta masyarakat Desa Gobah sebagai pelapor.

(Adv)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait