DPP PPP Tunjuk Yuyun Hidayat Sebagai Calon Bupati Kampar
BANGKINANG - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Tugas Nomor 2489/TG/DPP/IV/2024 kepada Yuyun Hidayat sebagai calon Bupati Kampar.
Surat Tugas tersebut diteken Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau Fat Haryanto Lisda menjelaskan, DPW PPP menerima tembusan surat tugas tertanggal 24 April 2024 dari DPP pada Kamis (2/5/2024).
"Panitia Penjaringan Pilkada 2024 bentukan DPW PPP Riau sudah menerima surat tersebut. Untuk Pilkada Kampar, DPP menugaskan saudara Yuyun Hidayat," jelas Fat Haryanto Lisda.
Fat Haryanto Lisda menjelaskan, Yuyun merupakan Ketua DPC PPP Kampar yang juga putra mantan Bupati Kampar, almarhum Azis Zaenal.
Far Haryanto Lisda menyebutkan, pada pokoknya Yuyun ditugaskan untuk melakukan membentuk koalisi partai pengusung. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan.
"Saudara Yuyun sudah bisa konsolidasi internal. Membentuk koalisi dan tim pemenangan untuk menghadapi Pilkada Kampar," ujarnya.
Fat Haryanto Lisda mengatakan, DPP memiliki pertimbangan dan kajian mendalam sebelum memberikan surat tugas. Khususnya hasil survei.
Menurutnya, survei menjadi alat partai untuk memberi dukungan kepada calon kepala daerah.
"Untuk itu semua elemen kader dan pengurus partai mematuhi surat tugas dan merapatkan barisan," harap Fat Haryanto Lisda
Fat Haryanto Lisda menambahkan, DPW PPP Riau sudah membentuk Panitia Penjaringan. Panitia yang beranggotakan empat orang itu diketuai Sekretaris DPW PPP Riau Afrizal Hidayat.
"Khususnya untuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, panitia menyusun jadwalnya. Termasuk batas waktu pendaftaran," jelas Far Haryanto Lisda
Sementara untuk kabupaten/kota, DPC diberi kebebasan melakukan penjaringan atau tidak. Ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan DPP.
Menurutnya, DPC dipersilakan tidak melakukan penjaringan. Asalkan ada kader yang berpotensi dengan dibuktikan berbagai faktor dan pertimbangan. Kader yang potensial itu kemudian dikonsultasikan kepada DPP. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan.
"Sifatnya di daerah menerima instruksi DPP yang didasari aspirasi provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
(*)
Komentar Via Facebook :