Tidak Ada Calon Independen yang Maju di Pilkada Kampar

BANGKINANG - Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Minggu, 12 Mei 2024, tidak satupun pasangan calon yang datang ke KPU Kabupaten Kampar. 

Dengan demikian, tidak ada pasangan calon dari jalur independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024).

“hingga hari terakhir jadwal penyampaian syarat dukungan perseorangan tanggal 12 Mei 2024, tidak ada satupun bakal calon yang datang untuk menyerahkan dukungan sebagai syarat maju dalam Pilkada,” jelas Andi Putra.

Andi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kampar sudah membuka helpdesk fasilitasi pencalonan perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 lalu. Help desk ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan layanan bagi warga Kabupaten Kampar yang berniat maju dalam Pilkada non Partai Politik.

“kita bahkan sudah buka helpdesk khusus perseorangan ini. Dari data tim helpdesk KPU Kabupaten Kampar tercatat ada dua orang yang datang berkonsultasi dan mengambil formulir.  Tapi hingga hari terakhir jadwal penyampaian ke KPU, tidak ada informasi lanjutannya,” tambah Andi. 

KPU Kabupaten Kampar sudah mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kampar sebanyak 44.654 (empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat) dukungan dan tersebar minimal di 11 Kecamatan di Kabupaten Kampar sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor 817 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kampar berupa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan). 
Jadwal penyerahan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024, Pukul 08:00 s.d 16:00 WIB. Kecuali untuk tanggal 12 Mei 2024, Pukul 08.00 s.d. 23.59 Wib di Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No.69, Kelurahan Langgini, Kec.   Bangkinang Kota.

KPU Kabupaten Kampar juga sudah menginformasikan ketentuan lainnya terkait pencalonan perseorangan antara lain bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU  Kabupaten Kampar, memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kampar 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon, dan bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23:59 WIB.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait