Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Sosialisasi di Tingkat Desa, Terkait Penerbitan STDB

BANGKINANG - Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Kampar akan melakukan sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat. Hal itu dilakukan, guna untuk menertibkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Adapun sasarannya terhadap Swadaya yang sudah mempunyai Kelompok yang sudah tergabung di Koperasi. Dimana bantuan tersebut didapat berupa Hibah dan harus mempunyai kelompok.
 
Sosialisasi STDB yang akan dilaksanakan di Koperasi Kusuma Bhakti Mandiri, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja dengan menghadirkan anggota Koperasi dan Perangkat Desa.

"Kegiatan Sosialisasi ini baru pertama kali kita lakukan di Desa Sialang Kubang. Berikutnya kita juga akan melakukan sosialisasi di Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung," kata Kadis Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim melalui Kasi Usaha Tani, Nuraini, Selasa (6/8/24).

Ia mengemukakan, tujuan sosialisasi STDB terhadap petani Swadaya tersebut, bisa mendapatkan program - program kegiatan dari Pemerintah, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

"Petani yang akan mengajukan PSR ini dipersyaratkan telah memiliki STDB. Adapun target dari Dinas ini harus bisa mencapai 1.500 STDB di beberapa Desa," bebernya.

Ia juga mengimbau, kepada Petani Swadaya agar bisa melengkapi Legalitas lahannya, seperti berupa SKT, SKGR ataupun SHM. Kemudian Indetitas diri seperti KTP, KK dan Petani tersebut harus bekerjasama dengan Dinas untuk melengkapi data tersebut.

"Karena untuk STDB ini sekarang sudah melalu sistim Elektronik. Dimana sebelumnya dilakukan melalui sistim manual, dan sekarang sudah dilakukan melalui sistim Elektronik," ujarnya lagi.

Nuraini menambahkan, bahwa melalui sistim Elektronik STDB tersebut, pihaknya akan mendata, seperti data Petani atau data pekebun sangat diperlukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

"Setelah kami melakukan pendataan, kita juga akan melakukan pemataan. Dalam pendataan tersebut, terhadap lahan petani harus diambil titik Kordinatnya di empat sudut. Hal itu dilakukan untuk menentukan terhadap lahan Petani tersebut apakah masuk kedalam kawasan hutan atau diluar kawasan," ucapnya.

Kemudian Pemetaan, lanjut Nuraini, terhadap titik Koordinat yang telah diambil akan di Petakan. 

"Terhadap dalam kawasan hutan, tidak akan diterbitkan STDB nya. Terhadap yang diluar kawasan baru diterbitkan," ujar Nuraini.

Ia menuturkan, STDB akan dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar dan nantinya ada pelimpahan penandatanganan STDB dari Bupati kepada Kepala Dinas.

"Penandatanganan dilakukan secara Elektronik dan ada pelimpahan dari Bupati kepada Kepala Dinas untuk mendatangani STDB secara Elektronik yang nantinya sudah ada Barcode yang akan di Scan," tambahnya.

Nuraini juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada STDB Elektronik yang mengajukan, karena pihaknya baru melakukan sosialisasi pada bulan Juni 2024 ditingkat Kabupaten.

"Setelah melakukan sosialisasi di tingkat Kabupaten dengan peserta yang hadir pada kesempatan itu ada 10 Camat, Kades dan Pengurus Koperasi. Jadi untuk Kabupaten Kampar, kita targetkan 1.500 yang akan dibagi dibeberapa Desa yang akan membutuhkan. Perlunya STDB ini untuk keberlanjutan pengelolaan kelapa sawit terkait hubungannya dengan ISPO," pungkas Nuraini.

(Adv)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait