Akhirnya Terungkap! Pelaku Pembunuhan Sadis di Kampar Ditangkap Setelah 16 Hari Buron
Tapung Hulu – Setelah 16 hari pelarian, Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji di Afdeling III Blok K-V PTPN IV Kebun Tandun, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Korban, Heri Aprianus Saragih (30), ditemukan tewas mengenaskan dengan luka robek di leher dan tubuh yang terbakar pada Jumat (29/11/2024).
Pelaku, DS (33), yang bekerja sebagai seorang petugas keamanan di PTPN IV Kebun Tandun, ditangkap pada Minggu (15/12/2024) di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah melarikan diri hingga ke Jambi dan berencana menuju kediaman mertuanya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Well Sikumbang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika saksi, Ali, menemukan sepeda motor korban terjatuh di lokasi kejadian dengan mayat tergeletak di dekatnya. Ali kemudian memanggil rekannya, Bombong dan Reza, untuk memastikan kondisi di TKP. Reza langsung melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu.
Hasil Olah TKP Luka Robek dan Tubuh Terbakar Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka robek di leher dan tubuhnya dibakar. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengarah pada DS sebagai pelaku utama. Polisi menemukan bukti kuat, termasuk barang-barang milik korban yang sengaja dibakar oleh pelaku.
Motif PembunuhanSakit Hati Akibat Dihina Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membunuh Heri karena merasa sakit hati akibat ucapan kasar dan penghinaan yang kerap dilontarkan korban kepadanya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, pisau yang digunakan pelaku, serta dokumen penting milik korban. DS kini ditahan di Polsek Tapung Hulu dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 2 Butir ke-4 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komentar Via Facebook :