Kenaikan Tarif TOL Pekanbaru - Bangkinang - XIII Koto Kampar Besok Mulai Diberlakukan
BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR. ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif TOL Pekanbaru - Bangkinang - XIII Koto Kampar mulai besok, Rabu (15/1/2025). Kenaikan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna tol untuk selalu memantau informasi terkini melalui media sosial resmi @hutamakaryatollroad. Selain itu, pengguna juga diharapkan untuk berkendara dengan aman, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga ketertiban selama berada di jalan tol.
Berikut tarif baru Tol Pekanbaru-Bangkinang yang mengalami kenaikan.
Pekanbaru-Bangkinang:
Golongan I: Rp 44.000 (naik dari Rp 33.500)
Golongan II & III: Rp 66.000 (naik dari Rp 50.500)
Golongan IV & V: Rp 87.500 (naik dari Rp 67.000)
Pekanbaru – XIll Koto Kampar:
Golongan I : Rp 78.000 (dari Rp 60.000)
Golongan II & Ill: Rp 117.000 (dari Rp 89.500)
Golongan IV & V: Rp 156.000 (dari Rp 119.500)
Bangkinang-Pekanbaru:
Golongan I: Rp 44.000 (naik dari Rp 33.500)
Golongan II & Ill: Rp 66.000 (naik dari Rp 50.500)
Golongan IV & V: Rp 87.500 (naik dari Rp 67.000)
Bangkinang - XIIl Koto Kampar
Golongan I: Rp 34.000 (naik dari Rp 26.000)
Golongan II & Ill: Rp 51.000 (naik dari Rp 39.500)
Golongan IV & V: Rp 68.500 (naik dari Rp 52.500)
Tarif ini juga berlaku untuk jalur sebaliknya. (*)
Komentar Via Facebook :